Setelah sekian lama menuai banyak kritik akibat tidak tepatnya wadah pengaturan bagi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang hanya diatur dalam Peraturan Presiden, akhirnya pada Januari 2012 Rancangan Undang-Undang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum disahkan menjadi UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Undang-Undang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang telah disahkan tersebut secara filosofis diharapkan memberi angin segar bagi pelaksanaan pengadaan tanah di Indonesia. Berbagai konflik dalam pengadaan tanah diharapkan mampu diminimalisir dengan munculnya Undang-Undang ini sehingga pengadaan tanah dapat dilakukan secara cepat namun tetap dengan memperhatikan hak-hak dari pemegang hak atas tanah yang tanahnya terkena pengadaan tanah.

Baca entri selengkapnya »

SISTEM HUKUM NASIONAL INDONESIA

             Sistem berasal dari bahasa Yunani “systema” yang berarti suatu keseluruhan yang tersusun dari sekian banyak bagian (whole compound of several parts). Sistem merupakan suatu kebulatan yang memiliki unsur-unsur dan peran yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi.[1] Masing-masing bagian atau unsur harus dilihat dalam kaitannya dengan bagian-bagian atau unsur-unsur lain dan dengan keseluruhannya seperti mozaik atau legpuzzle.[2] Sistem merupakan pengorganisasian dari bagian-bagian yang saling berhubungan dan saling menggantungkan diri satu dari yang lain dan membentuk satu kesatuan. Suatu sistem adalah suatu perangkat komponen yang berkaitan secara terpadu dan dikoordinasikan sedemikian rupa untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Baca entri selengkapnya »

Metode Interpretasi

Posted: 02/07/2011 in iLmu Hukum

Berbagai peraturan perundang-undangan yang sangat banyak jumlahnya saat ini tidaklah sempurna dan jelas, serta tidak dapat mengakomodir seluruh persoalan yang ada dalam masyarakat. Hukum harus diketemukan dengan menjelaskan, menafsirkan atau melengkapi peraturan perundang-undangannya. Untuk menemukan hukum, ada beberapa metode penemuan hukum, salah satunya adalah melalui interpretasi atau penafsiran.

Metode penafsiran hukum dibagi menjadi 4, yaitu :

1. Interpretasi gramatikal

Menemukan hukum dengan menggunakan metode ini berarti ketentuan-ketentuan yang terdapat dalm peraturan ditafsirkan atau dijelaskan dengan menguraikannya menurut bahasa umum sehari-hari. Penafsiran atau interpretasi gramatikal merupakan penjelasan dari segi bahasa dan disebut juga metode objektif. Baca entri selengkapnya »

Hukum Waris Adat (1)

Posted: 06/06/2011 in Hukum Adat

Hukum waris adat merupakan hukum yang mengatur tentang proses peralihan harta kekayaan materiil maupun immateriil dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Hukum waris adat sebagai suatu proses artinya bahwa peralihan harta dapat dilakukan baik pada saat pewaris masih hidup maupun setelah pewaris meninggal.

Adapun asas yang terdapat dalam hukum waris adat adalah sebagai berikut :

1. Ketuhanan dan Pengendalian Diri.

2. Kesamaan hak.

3. Kekeluargaan dan kerukunan.

4. Musyawarah dan mufakat.

5. Keadilan dan parimerma.

Unsur-unsur pewarisan :

1. Subyek –> pewaris

–> ahli waris (anak kandung, anak angkat, anak tiri, janda/duda, dsb).

2. objek –> harta warisan (harta pusaka, harta bawaan, harta peninggalan, harta bersama, dsb).

Dalam hukum waris adat tidak mengenal ‘hibah’.

Sebelum membahas mengenai wanprestasi dan perbedaannya dengan perbuatan melawan hukum, terlebih dahulu akan dibahas mengenai prestasi. Prestasi berarti dapat dituntut. Prestasi terkait dengan beberapa hal, yaitu :

a. memberikan sesuatu

- wajib menyerahkan benda dan merawat benda tersebut sampai saat penyerahan.

- perikatan untuk memberi sesuatu adalah perikatan untuk menyerahkan (leveren) dan merawat benda sampai pada saat penyerahan.

- kewajiban menjaga dan merawat benda yang belum diserahkan secara pantas dan wajar agar tidak menimbulkan kerugian bagi yang

akan  menerima barang tersebut (aan goed huis vader). Baca entri selengkapnya »

Perbuatan melawan hukum merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang tidak menurut atau melawan hukum. Secara umum dalam hukum perdata tentang perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Dari pengertian yang terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata tersebut, maka dapat dikemukakan unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagai berikut :

1. Melawan hukum

Pengertian sempit mengenai perbuatan melawan hukum dapat dilihat dalam Singer Naimachine Arrest (HR 6-1-1905) dan zutphenze juffrow arrest / waterleiding arrest (HR 10-6-1910). Dalam kasus Singer, unsur dari perbuatan melawan hukum hanyalah melanggar ketentuan UU, sedangkan dalam kasus zutphenze, unsur dari perbuatan melawan hukum selaing melanggar ketentuan UU juga terdapat unsur kesengajaan.

Pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti luas dapat dilihat dalam Lindenbaum Vs Cohen Arrest (HR 31-1-1919). Dalam kasus tersebut dapar dilihat bahwa unsur perbuatan melawan hukum terdiri dari empat hal, yaitu melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, bertentangan dengan kesusilaan, serta bertentangan dengan kepatutan dalam memperhatikan kepentingan diri dan harta orang lain dalam pergaulan hidup bermasyarakat.

Baca entri selengkapnya »

Asas-Asas Perkawinan

Posted: 14/05/2011 in Perdata

Pengertian Perkawinan

KUHPerdata tidak memberikan pengertian mengenai perkawinan. Perkawinan dalam hukum perdata adalah perkawinan perdata, maksudnya adalah perkawinan hanya merupakan ikatan lahiriah antara pria dan wanita, unsur agama tidak dilihat. Tujuan perkawinan tidak untuk memperoleh keturunan oleh karena itu dimungkinkan perkawinan in extrimis.

Sebaliknya, Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bukan hanya ikatan lahiriah saja, tapi juga ada ikatan batiniah, dimana ikatan ini didasarkan pada kepercayaan calon suami isteri. Menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

Baca entri selengkapnya »